Menikahi Wanita Hamil.
Disunting dari kitab:
al-Fiqh al-Islâmy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah al-Zuhaili,
juz. 9, hal. 142-144.
Ditulis oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
Menurut kesepakatan ulama, orang yang berzina boleh menikahi
perempuan yang telah ia zinahi. Jika perempuan tersebut melahirkan anak setelah
enam bulan dari waktu akad, maka anak tersebut dinisbatkan kepadanya. Jika
lahir kurang dari enam bulan dari waktu akad, maka tidak dinisbatkan kepadanya.
Kecuali jika ia mengatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya, dan ia tidak
menyatakan anak tersebut hasil perbuatan zina.
Seorang perempuan berzina, kemudian ada lelaki lain ingin
menikahinya, hukumnya:
Menurut Mazhab Hanafi:
jika perempuan tersebut tidak hamil, maka akadnya sah. Jika
perempuan tersebut hamil, ia juga boleh menikahinya, akan tetapi tidak boleh
menggaulinya sampai anak yang dikandung tersebut lahir. Dalil:
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر، فلا يسقين
ماءه زرع غيره
“Siapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat, maka janganlah ia menyiramkan airnya ke tanaman orang lain”. (HR.
at-Tirmidzi).
Menurut Mazhab Maliki:
Tidak boleh menikahi wanita hamil akibat perbuatan zina
sebelum diketahui bahwa rahimnya kosong dari janin, dengan cara: telah lewat
tiga kali haidh atau setelah tiga bulan. Jika tetap dilakukan akad sebelum masa
tersebut, maka akadnya tidak sah dan mesti di-fasakh.
Dalil:
1. Hadits:
فلا يسقين ماءه زرع غيره
“Seorang muslim tidak boleh
menyiramkan air ke tanaman orang lain”.
2. Dikhawatirkan akan terjadi campur baur nasab.
Menurut Mazhab Syafi’i:
Jika seorang lelaki berzina dengan seorang perempuan, maka
tidak haram baginya menikahi perempuan tersebut.
Dalil:
1. Perempuan hamil akibat zina tidak termasuk dalam
perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi seperti yang disebutkan
dalam surat al-Nisa’ ayat: 23-24, oleh sebab itu boleh dinikahi.
2. hadits:
لا يحرم الحرام الحلال
“Perbuatan yang haram tidak
mengharamkan yang halal”.
Menurut Mazhab Hanbali:
Jika seorang perempuan berzina, maka lelaki yang mengetahuinya
tidak boleh menikahinya, kecuai ada dua syarat:
Pertama, ‘iddahnya telah selesai; telah melahirkan anak
hasil zina tersebut. Tidak boleh dinikahi sebelum anak tersebut lahir. Dalil,
hadits:
فلا يسقين ماءه زرع غيره
“Seorang muslim tidak boleh menyiramkan
air ke tanaman orang lain”.
Dan hadits:
لا توطأ حامل حتى تضع
“Tidak boleh menggauli wanita hamil
(akibat perbuatan orang lain), hingga ia melahirkan”.
Kedua, perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan
zina. Jika ia telah bertaubat, maka hukum haram menikahinya pun menjadi hilang.
dalil, hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang bertaubat dari dosa
seperti orang yang tidak berdosa”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar